Percepatan Lektor Kepala Bagi Dosen, IAI Diniyyah Pekanbaru Undang Pemateri dari Kemenag RI

    Percepatan Lektor Kepala Bagi Dosen, IAI Diniyyah Pekanbaru Undang Pemateri dari Kemenag RI

    PEKANBARU - Institut Agama Islam (IAI) Diniyyah Pekanbaru mengadakan kegiatan yang bertemakan "Percepatan Lektor Kepala di Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru". Kegiatan ini diinisiasi oleh Pascasarjana IAI Diniyyah Pekanbaru pada Kamis, 12 September 2024. Pada kesempatan ini pemateri yang diundang adalah Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Republik Indonesia, Muhammad Aziz Hakim, M.H.

    Hadir juga Sekretaris Kopertais Wilayah XII Riau Kepri, Dr. Ir. Sadarman, S.Pt. M.Sc. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan ucapan terima kasih dari Rektor, Dr. Novi Yanti, MM. Ia menghimbau kepada seluruh dosen agar dapat segera mengurus kepangkatan Lektor Kepala mengingat sudah banyaknya doktor di Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru.

    Kata sambutan berikutnya dilanjutkan oleh Sekretaris Kopertais Wilayah XII Riau Kepri, ia mengatakan siap membantu dosen-dosen yang ingin mengurus lektor kepala pada tahun ini. Beliau juga menghimbau agar dosen untuk dapat mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, karena dikhawatirkan pada tahun 2025 akan adanya regulasi baru tentang kenaikan lektor Kepala.

    Penyampaian materi oleh Muhammad Aziz Hakim, M.H dipandu oleh moderator, Dr. Febri Giantara, M.Pd. Pada kesempatan ini Bapak Muhammad Aziz Hakim, M.H mengatakan bahwa untuk kepangkatan di bawah kementerian agama dengan Rumpun Ilmu Agama mengacu kepada KMA 828 Tahun 2024. KMA ini memudahkan dosen untuk mengurus kepangkatan dimulai dari Asisten Ahli hingga Profesor. Beliau juga mengatakan bahwa syarat khusus seorang dosen yang ingin mengurus lektor kepala adalah sudah sertifikasi dan pernah menulis di paling rendah jurnal sinta 2 sebagai penulis pertama bagi yang bergelar doktor. Sedangkan untuk dosen yang masih begelar magister wajib menulis di scopus sebagai penulis pertama.

    Linearitas dosen dilihat dari Ijazah Doktor, Disertasi, Tempat Penugasan, Karya ilmiah. Hal ini berbeda dari peraturan sebelumnya yang mengisyaratkan adanya linearitas antara ijazah strata 2 dan strata 3. Dengan adanya aturan ini tentunya sangat menguntungkan bagi dosen rumpun ilmu agama. Terlihat antusias dari seluruh dosen yang mengikuti kegiatan ini. 

    Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh dosen pada kesempatan yang sangat berharga ini. Dosen rata-rata mempertanyakan tentang kelinearitasan. Alhamdulillah seluruh pertanyaan mendapatkan pencerahan dari Bapak Kasubdit Ketenagaan Dirjen Pendis. Akhirnya acara ditutup dengan penyerahan cenderamata oleh Rektor kepada pemateri dan foto bersama.

    Info seputar kuliah asyik dan menarik di IAI Diniyyah Pekanbaru 0852-7102-1543. (fy)

    pekanbaru riau iai diniyyah pekanbaru
    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Bantuan Teknologi Smart Classroom dari Kemenag...

    Artikel Berikutnya

    Delegasi UKM Sambagi UIN Imam Bonjol Padang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Tags